1. Menyusun rencana
kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran
kehendak nikah / rurjuk.
4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan
melalui media.
7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peistiwa
nikah / rujuk.
8. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran
syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
9. Menerima dan melaksankan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
10. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
11. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.
15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.
16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
17. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang
kepenghuluan.
0 komentar:
Posting Komentar