AKSI MOGOK PENGHULU TIDAK SALAHI ATURAN

Menag Suryadharma Ali melepas calon jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Jakarta di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.

ITJEN CARI SOLUSI TANGANI GRATIFIKASI PENGHULU

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berperan aktif mencari solusi atas permasalahan gratifikasi pada pencatatan nikah oleh penghulu yang menjadi polemik di tengah-tengah publik. Demikian disampaikan Irjen Kemenag M Jasin di Jakarta.

IRJEN:BERAPUN ISINYA HARUS LAPOR

Irjen Kemenag Muhammad Yasin menjelaskan tidak ada minimum jumlah dalam pemberian gratifikasi untuk penghulu. Berapapun jumlahnya, penghulu harus melapor bila menerima amplop dari pengantin atau keluarga pengantin.

Revisi PP 47 Tentang Biaya Nikah Selesai Februari

“Revisi PP 47 tahun 2004 segera ditindaklanjuti dalam rapat antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dan diharapkan pertengahan Februari sudah bisa selesai,” terang Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil kepada Pinmas, Selasa (21/01).

Menag: Jadikan Pesantren Pelopor Integrasi Ilmu

Pondok pesantren harus menjadi pelopor integrasi ilmu agama dan nonagama. Dulu pesantren dianggap alergi ilmu pengetahuan umum sehingga hanya mempelajari ilmu dari sisi agama saja, sedangkan yang nonagama tidak dipelajari.

Rabu, 22 Januari 2014

LAYANAN PENYUSUNAN ANGKA KREDIT

Silahkan teman-teman Penghulu se. Kab. Demak, bilamana ada kesulitan didalam penyusunan Angka Kredit; silahkan Share keluhan atau permasalahan anda di kolom komentar ini:

Senin, 20 Januari 2014

Syarat Penghulu



PELAKSANAAN PENGANGKATAN KENAIKAN PANGKAT DAN
PEMBINAAN PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Selayang Pandang Pokjahulu



KELOMPOK KERJA PENGHULU ( POKJAHULU) 
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN DEMAK

Selasa, 14 Januari 2014

AD ART POKJAHULU DEMAK

LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN  RAKER POKJAHULU  TAHUN 2014
Nomor: 09/SK/Raker/Pokjahulu/I/2014
Tentang  PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU PERIODE 2014—2017


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DEMAK
PERIODE 2014—2017

Senin, 13 Januari 2014

BIAYA NIKAH GRATIS

Mulai Senin, Nikah di KUA Bebas Biaya Alias Gratis

Sepasang pengantin melakukan ijab kabul pada pernikahan massal di rumah dinas Bupati Sleman, Senin (13/5). Pemkab Sleman mengakomodir pasangan - pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya
JAKARTA--Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014. Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia pada Senin (7/7).

"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7).

Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap  ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7).

PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.

Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.

Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin. (Sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/07/05/n88iz5-mulai-senin-nikah-di-kua-bebas-biaya-alias-gratis)

AKSI MOGOK PENGHULU TIDAK SALAHI ATURAN

AKSI MOGOK PENGHULU TIDAK SALAHI ATURAN
 
JAKARTA - Aksi para penghulu sejumlah kantor urusan agama (KUA) menghentikan layanan pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja semakin luas. Tindakan tersebut awalnya dilakukan di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri saja. Namun, belakangan aksi itu merembet ke sebagian besar KUA di Jawa Timur.
Kemenag sudah mencium gelagat aksi tersebut. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin menerima informasi bahwa peristiwa itu berawal dari kasus yang membelit Kepala KUA Kota Kediri Romli.
Romli kini menjadi pesakitan karena didakwa kejahatan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang Romli mengaku menerima uang pemberian dari mempelai atau pasangan yang menikah. Tetapi, dia mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Melihat fonemena itu, Jasin tidak kaget jika penghentian pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja tersebut terjadi di KUA se-Jatim. "Fenomena ini bukan bentuk dari ketakutan atau solidaritas," papar Jasin, Kamis (5/12). "Melainkan, pimpinan KUA lain tentu berupaya menghindar dari pemberian masyarakat yang bisa berdampak jeratan hukum."
"Risikonya jelas kan, terima gratifikasi terseret di tindak pidana korupsi. Amannya yang tidak menerima gratifikasi," ujarnya. Karena tidak mau lagi menerima pemberian dari masyarakat, para pimpinan KUA se-Jatim kompak hanya menggelar pernikahan di kantor dan pada jam kerja.
Sikap KUA yang mogok melayani di luar kantor dan jam kerja itu tidak salah. Sebab, dalam aturannya, Kemenag meminta masyarakat mencatatkan pernikahan di KUA dan pada jam kerja sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk memberi uang saku kepada penghulu. Jasin menuturkan, Kemenag belum bisa memastikan kapan pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja dibuka lagi. (Sumber :jjpn.com)

PENGURUS POKJAHULU KAB. DEMAK


LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN  MUSYAWARAH KERJA PENGHULU   TAHUN 2014
Nomor: 03/SK/Musker/Pokjahulu/I/2014
Tanggal 9 Januari 2014
Tentang  : Susunan Pengurus Pokjahulu  Kab. Demak
POKJAHULU PERIODE 2014—2017

Susunan Pengurus Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak
Periode 2014-2017


  1. Pembina                                : Kakankemenag Kabupaten Demak
  2. Ketua                                     : Saiful Karim, S.Ag.,M.H
  3. Sekretaris                              : Shohi Luthfi, S.Ag.,M.H
  4. Bendahara                              : Nur Ali, S.Ag
  5. Devisi Peningkatan SDM     : Luthfi Hanif, S.HI
  6. Devisi Humas & Kerjasama : Sugiarto, S.HI
  7. Devisi Advokasi dan Hukum: Ahmad Abror, S.Ag
  8. Beberapa Anggota :

ABU NAWAS

Abu Nawas Melawan Arus

Abu Nawas orang Persia yang dilahirkan pada tahun 750 M di Ahwaz meninggal pada tahun 819 M di Baghdad. Setelah dewasa ia mengembara ke Bashra dan Kufa. Di sana ia belajar bahasa Arab dan bergaul rapat sekali dengan orang-orang Badui Padang Pasir. Karena pergaulannya itu ia mahir bahasa Arab dan adat istiadat dan kegemaran orang Arab. Ia juga pandai bersyair, berpantun dan menyanyi. Ia sempat pulang ke negerinya, namun pergi lagi ke Baghdad bersama ayahnya, keduanya menghambakan diri kepada Sultan Harun Al Rasyid Raja Baghdad.

Mari kita mulai kisah penggeli hati ini. Bapaknya Abu Nawas adalah Penghulu Kerajaan Baghdad bernama Maulana. Pada suatu hari bapaknya Abu Nawas yang sudah tua itu sakit parah dan akhirnya meninggal dunia. Abu Nawas dipanggil ke istana. Ia diperintah Sultan (Raja) untuk mengubur jenazah bapaknya itu sebagaimana adat Syeikh Maulana. Apa yang dilakukan Abu Nawas hampir tiada bedanya dengan Kadi Maulana baik mengenai tatacara memandikan jenazah hingga mengkafani, menyalati dan mendo'akannya.

Maka Sultan bermaksud mengangkat Abu Nawas menjadi Kadi atau penghulu menggantikan kedudukan bapaknya. Namun, demi mendengar rencana sang Sultan. Tiba-tiba saja Abu Nawas yang cerdas itu tiba-tiba nampak berubah menjadi gila. Usai upacara pemakaman bapaknya. Abu Nawas mengambil batang sepotong batang pisang dan diperlakukannya seperti kuda, ia menunggang kuda dari batang pisang itu sambil berlari-lari dari kuburan bapaknya menuju rumahnya. Orang yang melihat menjadi terheran-heran dibuatnya.

Pada hari yang lain ia mengajak anak-anak kecil dalam jumlah yang cukup banyak untuk pergi ke makam bapaknya. Dan di atas makam bapaknya itu ia mengajak anak-anak bermain rebana dan bersuka cita. Kini semua orang semakin heran atas kelakuan Abu Nawas itu, mereka menganggap Abu Nawas sudah menjadi gila karena ditinggal mati oleh bapaknya.

Pada suatu hari ada beberapa orang utusan dari Sultan Harun Al Rasyid datang menemui Abu Nawas. "Hai Abu Nawas kau dipanggil Sultan untuk menghadap ke istana." kata Wazir utusan Sultan.

"Buat apa sultan memanggilku, aku tidak ada keperluan dengannya." jawab Abu Nawas dengan entengnya seperti tanpa beban.

"Hai Abu Nawas kau tidak boleh berkata seperti itu kepada rajamu."

"Hai wazir, kau jangan banyak cakap. Cepat ambil ini kudaku ini dan mandikan di sungai supaya bersih dan segar." kata Abu Nawas sambil menyodorkan sebatang pohon pisang yang dijadikan kuda-kudaan. Si wazir hanya geleng-geleng kepala melihat kelakuan Abu Nawas.

"Abu Nawas kau mau apa tidak menghadap Sultan?" kata wazir. "Katakan kepada rajamu, aku sudah tahu maka aku tidak mau." kata Abu Nawas.

"Apa maksudnya Abu Nawas?" tanya wazir dengan rasa penasaran. "Sudah pergi sana, bilang saja begitu kepada rajamu." segera Abu Nawas sembari menyaruk debu dan dilempar ke arah si wazir dan teman-temannya.

Si wazir segera menyingkir dari halaman rumah Abu Nawas. Mereka laporkan keadaan Abu Nawas yang seperti tak waras itu kepada Sultan Harun Al Rasyid. Dengan geram Sultan berkata, "Kalian bodoh semua, hanya menhadapkan Abu Nawas kemari saja tak becus! Ayo pergi sana ke rumah Abu Nawas bawa dia kemari dengan suka rela ataupun terpaksa!"

Si wazir segera mengajak beberapa prajurit istana. Dan dengan paksa Abu Nawas di hadirkan di hariapan raja. Namun lagi-lagi di depan raja Abu Nawas berlagak pilot bahkan tingkahnya ugal-ugalan tak selayaknya berada di hariapan seorang raja. "Abu Nawas bersikaplah sopan!" tegur Baginda.

"Ya Baginda, tahukah Anda?"
"Apa Abu Nawas...?"
"Baginda... terasi itu asalnya dari udang !"
"Kurang ajar kau menghinaku Nawas !"
"Tidak Baginda Siapa bilang udang berasal dari terasi?" Baginda merasa dilecehkan, ia naik pitam dan segera memberi perintah kepada para pengawalnya. "Hajar dia! Pukuli dia sebanyak dua puluh lima kali."

Wah-wah! Abu Nawas yang kurus kering itu akhirnya lemas tak berdaya dipukuli tentara yang bertubuh kekar. Usai dipukuli Abu Nawas disuruh keluar istana. Ketika sampai di pintu gerbang kota, ia dicegat oleh penjaga.

"Hai Abu Nawas! Tempo hari ketika kau hendak masuk ke kota ini kita telah mengadakan perjanjian. Masak kau lupa pada janjimu itu? Jika engkau diberi hadiah oleh Baginda maka engkau berkata: Aku bagi dua; engkau satu bagian, aku satu bagian. Nah, sekarang mana bagianku itu?"

"Hai penjaga pintu gerbang, apakah kau benar-benar menginginkan hadiah Baginda yang diberikan kepada tadi?"

"Iya, tentu itu kan sudah merupakan perjanjian kita?"

"Baik, aku berikan semuanya, bukan hanya satu bagian!"

"Wah ternyata kau baik hati Abu Nawas. Memang harusnya begitu, kau kan sudah sering menerima hadiah dari Baginda."

Tanpa banyak cakap lagi Abu Nawas mengambil sebatang kayu yang agak besar lalu orang itu dipukulinya sebanyak dua puluh lima kali. Tentu saja orang itu menjerit-jerit kesakitan dan menganggap Abu Nawas telah menjadi gila. Setelah penunggu gerbang kota itu klenger Abu Nawas meninggalkannya begitu saja, ia terus melangkah pulang ke rumahnya. Sementara itu si penjaga pintu gerbang mengadukan nasibnya kepada Sultan Harun Al Rasyid.

"Ya, Tuanku Syah Alam, ampun beribu ampun. Hamba datang kemari mengadukan Abu Nawas yang telah memukul hamba sebanyak dua puluh lima kali tanpa suatu kesalahan. Hamba mohom keadilan dari Tuanku Baginda."

Baginda segera memerintahkan pengawal untuk memanggil Abu Nawas. Setelah Abu Nawas berada di hariapan Baginda ia ditanya.

"Hai Abu Nawas! Benarkah kau telah memukuli penunggu pintu gerbang kota ini sebanyak dua puluh lima kali pukulan?"

Berkata Abu Nawas, "Ampun Tuanku, hamba melakukannya karena sudah sepatutnya dia menerima pukulan itu."

"Apa maksudmu? Coba kau jelaskan sebab musababnya kau memukuli orang ftu?" tanya Baginda.

"Tuanku," kata Abu Nawas, "Hamba dan penunggu pintu gerbang ini telah mengadakan perjanjian bahwa jika hamba diberi hadiah oleh Baginda maka hadiah tersebut akan dibagi dua. Satu bagian untuknya satu bagian untuk saya; Nah pagi tadi hamba menerima hadiah dua puluh lima kali pukulan, maka saya berikan pula hadiah dua puluh lima kali pukulan kepadanya."

"Hai penunggu pintu gerbang, benarkah kau telah mengadakan perjanjian seperti itu dengan Abu Nawas?" tanya Baginda. "Benar Tuanku," jawab penunggu pintu gerbang. "Tapi, hamba tiada mengira jika Baginda memberikan hadiah pukulan."

"Hahahahaha...! Dasar tukang peras, sekarang kena batunya kau!" sahut Baginda. "Abu Nawas tiada bersalah, bahkan sekarang aku tahu bahwa penjaga pintu gerbang kota Baghdad adalah orang yang suka narget, suka memeras orang! Kalau kau tidak merubah kelakuan burukmu itu sungguh aku akan memecat dan menghukum kamu!"

"Ampun Tuanku," sahut penjaga pintu gerbang dengan gemetar. Abu Nawas berkata, "Tuanku, hamba sudah lelah, sudah mau istirahat, tiba-tiba diwajibkan hadir di tempat ini, padahal hamba tiada bersalah. Hamba mohon ganti rugi. Sebab jatah waktu istirahat hamba sudah hilang karena panggilan Tuanku. Padahal besok hamba harus mencari nafkah untuk keluarga hamba." Sejenak Baginda melengak, terkejut atas protes Abu Nawas, namun tiba-tba ia tertawa terbahakbahak,

"Hahahaha... jangan kuatir Abu Nawas. "Baginda kemudian memerintahkan bendahara kerajaan memberikan sekantong uang perak kepada Abu Nawas. Abu Nawas pun pulang dengan hati gembira. Tetapi sesampai di rumahnya Abu Nawas masih bersikap aneh dan bahkan semakin nyentrik seperti orang gila sungguhan. Pada suatu hari Raja Harun Al Rasyid mengadakan rapat dengan para menterinya.

"Apa pendapat kalian mengenai Abu Nawas yang hendak ku angkat sebagai kadi?"

Wazir atau perdana meneteri berkata, "Melihat keadaan Abu Nawas yang semakin parah otaknya maka sebaiknya Tuanku mengangkat orang lain saja menjadi kadi."

Menteri-menteri yang lain juga mengutarakan pendapat yang sama. "Tuanku, Abu Nawas telah menjadi gila karena itu dia tak layak menjadi kadi."

"Baiklah, kita tunggu dulu sampai dua puluh satu hari, karena bapaknya baru saja mati. Jika tidak sembuh-sembuh juga bolehlah kita mencari kadi yang lain saja." Setelah lewat satu bulan Abu Nawas masih dianggap gila, maka Sultan Harun Al Rasyid mengangkat orang lain menjadi kadi atau penghulu kerajaan Baghdad. Konon dalam suatu pertemuan besar ada seseorang bemama Polan yang sejak lama berambisi menjadi Kadi. Ia mempengaruhi orang-orang di sekitar Baginda untuk menyetujui jika ia diangkat menjadi Kadi, maka tatkala ia mengajukan dirinya menjadi Kadi kepada Baginda maka dengan mudah Baginda menyetujuinya.

Begitu mendengar Polan diangkat menjadi kadi maka Abu Nawas mengucapkan syukur kepada Tuhan. "Alhamdulillah... aku telah terlepas dari balak yang mengerikan. Tapi, sayang sekali kenapa harus Polan yang menjadi Kadi, kenapa tidak yang lain saja."

Mengapa Abu Nawas bersikap seperti orang gila? Ceritanya begini:

Pada suatu hari ketika ayahnya sakit parah dan hendak meninggal dunia ia panggil Abu Nawas untuk menghadap. Abu Nawas pun datang mendapati bapaknya yang sudah lemah lunglai. Berkata bapaknya,

"Hai anakku, aku sudah hampir mati. Sekarang ciumlah telinga kanan dan telinga kiriku." Abu Nawas segera menuruti permintaan terakhir bapaknya. Ia cium telinga kanan bapaknya, ternyata berbau harum, sedangkan yang sebelah kiri berbau sangat busuk.

"Bagamaina anakku? Sudah kau cium?"
"Benar Bapak!"
"Ceritakankan dengan sejujurnya, baunya kedua telingaku ini."
"Aduh Pak, sungguh mengherankan, telinga Bapak yang sebelah kanan berbau harum sekali. Tapi... yang sebelah kiri kok baunya amat busuk?"
"Hai anakku Abu Nawas, tahukah apa sebabnya bisa terjadi begini?"
"Wahai bapakku, cobalah ceritakan kepada anakmu ini."

Berkata Syeikh Maulana. "Pada suatu hari datang dua orang mengadukan masalahnya kepadaku. Yang seorang aku dengarkan keluhannya. Tapi yang seorang lagi karena aku tak suka maka tak kudengar pengaduannya. Inilah resiko menjadi Kadi (Penghulu). Jia kelak kau suka menjadi Kadi maka kau akan mengalami hal yang sama, namun jika kau tidak suka menjadi Kadi maka buatlah alasan yang masuk akal agar kau tidak dipilih sebagai Kadi oleh Sultan Harun Al Rasyid. Tapi tak bisa tidak Sultan Harun Al Rasyid pastilah tetap memilihmu sebagai Kadi."

Nah, itulah sebabnya Abu Nawas pura-pura menjadi gila. Hanya untuk menghindarkan diri agar tidak diangkat menjadi kadi, seorang kadi atau penghulu pada masa itu kedudukannya seperti hakim yang memutus suatu perkara. Walaupun Abu Nawas tidak menjadi Kadi namun dia sering diajak konsultasi oleh sang Raja untuk memutus suatu perkara. Bahkan ia kerap kali dipaksa datang ke istana hanya sekedar untuk menjawab pertanyaan Baginda Raja yang aneh-aneh dan tidak masuk akal.

Minggu, 12 Januari 2014

PROGRAM KERJA TH 2014-2017



PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN POKJAHULU KAB. DEMAK PERIODE 2014—2017

  1. Pengembangan Instrumen Bukti Fisik Penghulu
  2. Pengembangan Profesionalisme Penghulu
  3. Pelayanan Bantuan Pengajuan Angka Kredit Penghulu
  4. Pengembangan Prestasi Kerja dan Semangat Kebersamaan Penghulu

1. Pengembangan Instrumen Bukti Fisik
·         Penyusunan dan Pengembangan Instrumen Bukti Fisik Penghulu yang Mudah dan Ringkas .
·         Penyatuan Pemahaman Instrumen Bukti Fisik dengan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat di tingkat Demak, Provinsi Jawa Tengah, dan Kemenag Pusat .
·         Raker Pokjahulu Pengesahan Instrumen Bukti Fisik Penghulu .
·         Raker Pokjahulu Se-Kab. Demak  tentang Pengembangan Instrumen Bukti Fisik Penghulu .
2. Pengembangan Profesionalisme Penghulu
·         Pengadaan Sekretariat Pokjahulu Demak .
·         Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekretariat Pokjahulu Demak .
·         Pembuatan Database Penghulu Demak .
·         Pembuatan Blog Pokjahulu Demak .
·         Pengaturan Penugasan Penghulu ke berbagai Diklat dan Seminar .
·         Raker Pokjahulu Penyempurnaan AD/ART .
·         Penyelenggaraan Seminar/Lokakarya/Workshop/ Pelatihan Kepenghuluan dan Hukum Islam .
·         Seminar/Lokakarya/Workshop/ Pelatihan.
·         Kajian  Kitab Kuning ( Munakahat ).
·         Mewaspadai Jerat Pidana dalam Pekerjaan Penghulu
·         Pelatihan Simkah dan Sistem Komputerisasi KUA

TUPOKSI PENGHULU MADYA


  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
  3. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.
  4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
  5. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
  6. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
  7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
  8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
  9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
  10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.
  11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
  12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.
  13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.
  14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
  15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
  16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
  17. Melatih kader pembimbing muamalah.
  18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
  19. Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.
  20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
  21. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
  22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
  23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
  24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
  25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
  26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.
  27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
  28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
  29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.
  30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.
  31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

TUPOKSI PENGHULU MUDA


  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
  3.  Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
  4. Meneliti kebnaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
  5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
  6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
  7. Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.
  8. Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
  9. Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.
  10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon
    pengantin.
  11. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
  12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
  13. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
  14. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
  15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
  16. Menyusun monografi kasus.
  17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
  18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
  19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.
  20. Menyusun materi bimbingan muamalah.
  21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.
  22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II
  23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
  24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
  25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
  26. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
  27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
  28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
  29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
  30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
  31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan