PELAKSANAAN
PENGANGKATAN KENAIKAN PANGKAT DAN
PEMBINAAN
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
A.
Pengangkatan Pertama Kali
1.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui 2 (dua) jalur,
yaitu:
a.
Jalur inpassing dalam jabatan fungsional Penghulu yang telah dilakukan atas dasar
ketentuan Pasal 29 Permenpan dan ketentuan Pasal 18 Peraturan Bersama yang
sudah berakhir pelaksanaannya pada tanggal 30 September 2006.
b.
Jalur pelaksanaan pengangkatan secara reguler, yang dilakukan melalui proses
sebagai berikut:
1) Dilakukan sesuai
ketentuan Pasal 23 Permenpan dan Pasal 11 Peraturan Bersama ditetapkan bahwa
pengangkatan Penghulu dalam suatu KUA harus dilakukan atas dasar formasi yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan beban kerja organisasi (Persitiwa NR) yang
ada serta jumlah Penghulu yang ada pada setiap KUA.
2) Pejabat yang berwenang
menetapkan keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk
pertama kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Penghulu sebagaimana
lampiran VII Peraturan Bersama ditetapkan oleh:
a) Menteri Agama bagi
Penghulu Ahli Madya Gol/Ruang (IV/b);
b) Sekretaris Jenderal
Departemen Agama bagi Penghulu Ahli Madya Gol/Ruang (IV/b) dan (IV/a);
c) Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Agama bagi Penghulu Pertama (gol/ruang III/a dan III/b) dan Penghulu
Muda (gol/ruang III/c dan III/d) ditingkat Pusat;
d) Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi bagi Penghulu Pertama
(golongan/ruang III/a dan III/b) sampai dengan Penghulu Muda (golongan/ruang
III/c sampai dengan III/d) pada Kanwil Departemen Agama yang bersangkutan.
2. Persyaratan
Sesuai ketentuan pasal 22
Permenpan ditetapkan bahwa Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional
Penghulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai pegawai
negeri sipil (dengan demikian sebagai CPPN belum otomatis sebagai pejabat
fungsional Penghulu).
b. Memiliki ketrampilan dan keahlian dalam bidang Penghulu yang
dibuktikan dengan spesialisasi pendidikan atau diklat atau penugasan yang
bersangkutan selama menjadi CPPN/pegawai negeri sipil.
c. Berpengalaman
melaksanakan tugas dibidang kepenghuluan selama satu tahun terakhir dan selama
waktu tersebut dapat mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi angka kredit yang
ditetapkan untuk pengangkatan PNS yang bersangkutan untuk mengisi formasi
jabatan fungsional Penghulu.
d. Telah mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan dibidang kepenghuluan.
e. Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
f. Usia setinggi-tingginya
dua tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
g. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung dan pimpinan satuan
organisasi pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
h. Dalam rangka pengendalian
formasi pengangkatan Penghulu harus mendapat persetujuan Sekjen Departemen
Agama setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Dirjen Bimas Islam c.q.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
i. Telah memiliki angka kredit minimal yang
dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam suatu jenjang jabatan Penghulu dari
hasil kegiatan pegawai negeri sipil yang bersangkutan di bidang kepenghuluan.
Nilai angka kredit tidak memenuhi syarat untuk pengangkatan yang bersangkutan
sesuai jenjang kepangkatan yang dimiliki, maka pegawai negeri sipil yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penghulu dengan angka
kredit yang dimilikinya dengan jenjang kepangkatan yang lebih tinggi tapi dalam
jenjang jabatan yang lebih rendah. Untuk mengejar kenaikan jabatan setingkat
pangkat yang dimiliki pegawai negeri sipil yang bersangkutan atau kenaikan
pangkat setingkat jabatan dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan angka kredit
sesuai yang dipersyaratkan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
j.
Khusus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari alokasi jatah pengangkatan
CPNS dengan formasi CPPN setelah diangkat menjadi Pegawai negeri sipil dapat
langsung diangkat ke dalam jabatan Penghulu dengan memenuhi syarat huruf a di
atas.
3.
Prosedur Pengangkatan
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (selain CPPN) mengajukan permohonan
melalui atasan langsung masing-masing dilengkapi dengan melampirkan:
1) Foto kopi ijazah serendah-rendahnya S1 Keagamaan, STTPP Diklat
di bidang kepenghuluan dan diklat lain yang pernah diikuti (bila ada);
2) Foto kopi sah surat
pengangkatan dalam jabatan/kepangkatan terakhir 3) Daftar riwayat hidup (DRH);
4) Bukti fisik dan isian
formulir sebagaimana tersebut dalam ketentuan Lampiran I sampai dengan VI
Peraturan Bersama;
5) Daftar pelaksanaan
penilaian pekerjaan (DP3) pada dua tahun terakhir;
6) Isian Formulir hasil
analisis beban kerja calon Penghulu yang bersangkutan.
b.
Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, memiliki dokumen yang
diterimanya dan meminta kelangkapan yang dianggap perlu untuk selanjutnya
membuat surat pengantar kepada pimpinan unit kerja.
c.
Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan bekerja meneruskan berkas usul tersebut
kepada sekretaris tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu yang ada
dan sekretaris tim penilai meneliti berkas dan mengadakan penilaian angka
kredit dari berkas yang diajukan, membuat analisis pengembangan ketenagaan
jabatan fungsional Penghulu dan hasil penilaian diajukan kepada pimpinan unit
untuk mendapat persetujuan.
d.
Sambil menunggu proses penetapan kredit Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
menugaskan Kepala Seksi Urusan Agama Islam bersama Kasubag Tata Usaha Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk melakukan analisis
beban kerja Penghulu diwilayahnya dengan memperhitungkan perbandingan antara
jumlah Penghulu yang ada dengan beban kerja yang ada serta ratio kebutuhan
pertistiwa NR dalam suatu KUA Kecamatan yang bersangkutan.
e.
Bilamana PAK dan analisis kebutuhan formasi Penghulu yang bersangkutan telah
selesai diproses/dibuat, maka Kepala Kantor Departemen AgamaKabupaten/Kota yang
bersangkutan membuat usul kepada Kepala Kantor Departemen Agama
Provinsi/pejabat yang berwenang mengangkat disertai berkas usul yang diajukan
oleh PNS yang bersangkutan.
4.
Kenaikan Pangkat dan Jabatan Penghulu
a.
Kenaikan pangkat/jabatan seorang Penghulu dapat dilakukan berdasarkan angka
kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 Peraturan Bersama dan
lampiran III Permenpan sebagai berikut:
1) Memenuhi angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
2) Sekurang-kurangnya
telah 1 tahun dalam jabatan terakhir dan sekurangkurangnya 2 tahun dalam
pangkat terakhir.
3) Tidak ada keberatan
secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
4) Setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan
sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir.
b.
Jumlah angka kredit kumulitif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Penghulu
untuk setiap kali kenaikan pangkat harus berasal dari unsur utama sekurang-kurangnya
80 % dan unsur penunjang sekurang-kurangnya 20 %.
c.
Penghulu yang bekerja dengan kemampuan di atas rata-rata dapat dibina kepangkatannya
melalui pemberian kenaikan pangkat pilihan setiap 2 tahun sekali, dengan
memenuhi ketentuan angka kredit dan persyaratan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar