AKSI MOGOK PENGHULU TIDAK SALAHI ATURAN
Kemenag sudah mencium gelagat aksi
tersebut. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin menerima informasi
bahwa peristiwa itu berawal dari kasus yang membelit Kepala KUA Kota
Kediri Romli.
Romli kini menjadi pesakitan karena
didakwa kejahatan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam
sidang Romli mengaku menerima uang pemberian dari mempelai atau pasangan
yang menikah. Tetapi, dia mengatakan bahwa uang itu digunakan untuk
kebutuhan operasional kantor.
Melihat fonemena itu, Jasin tidak kaget
jika penghentian pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja tersebut
terjadi di KUA se-Jatim. "Fenomena ini bukan bentuk dari ketakutan atau
solidaritas," papar Jasin, Kamis (5/12). "Melainkan, pimpinan KUA lain
tentu berupaya menghindar dari pemberian masyarakat yang bisa berdampak
jeratan hukum."
"Risikonya jelas kan, terima gratifikasi
terseret di tindak pidana korupsi. Amannya yang tidak menerima
gratifikasi," ujarnya. Karena tidak mau lagi menerima pemberian dari
masyarakat, para pimpinan KUA se-Jatim kompak hanya menggelar pernikahan
di kantor dan pada jam kerja.
Sikap KUA yang mogok melayani di luar
kantor dan jam kerja itu tidak salah. Sebab, dalam aturannya, Kemenag
meminta masyarakat mencatatkan pernikahan di KUA dan pada jam kerja
sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk memberi uang saku
kepada penghulu. Jasin menuturkan, Kemenag belum bisa memastikan kapan
pelayanan nikah di luar kantor dan jam kerja dibuka lagi. (Sumber :jjpn.com)
0 komentar:
Posting Komentar