Minggu, 12 Januari 2014

TUPOKSI PENGHULU MUDA


  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
  3.  Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
  4. Meneliti kebnaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
  5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.
  6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
  7. Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.
  8. Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
  9. Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.
  10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon
    pengantin.
  11. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
  12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
  13. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
  14. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
  15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
  16. Menyusun monografi kasus.
  17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
  18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
  19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.
  20. Menyusun materi bimbingan muamalah.
  21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.
  22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II
  23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III
  24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.
  25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
  26. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
  27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
  28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
  29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
  30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
  31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan

0 komentar:

Posting Komentar