LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN RAKER POKJAHULU TAHUN 2014
Nomor: 09/SK/Raker/Pokjahulu/I/2014
Tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU
PERIODE 2014—2017
ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DEMAK
PERIODE 2014—2017
MUKADDIMAH
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DEMAK
PERIODE 2014—2017
MUKADDIMAH
Kelompok
Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi
penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja
penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat
tetapi juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama,
mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan
perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional
Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme
pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan
tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat,
mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka
keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan
prima di bidang kepenghuluan.
Sebagai organisasi profesi yang legal dan modern, dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Pokjahulu tentunya mesti berpedoman kepada
pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sebagai hasil
musyawarah penghulu dijadikan pedoman bagi mekanisme organisasi Pokjahulu Demak.
Angaran Dasar Pokjahulu Demak Periode 2014—2017 adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Demak.
Pasal 2
Pokjahulu dibentuk dan disahkan pada 09 Januari 2014 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
Pokjahulu dibentuk dan disahkan pada 09 Januari 2014 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Pokjahulu berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Pokjahulu berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Pokjahulu bersifat :
- Profesional;
- Kebersamaan;
- Aspiratif ;
- Partisipatif;
- Representatif; dan
- Transparan.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
Pokjahulu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
- Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya.
- Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
- Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Pokjahulu adalah seluruh penghulu yang berada di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak
BAB V
PENGURUS
Pasal 8
Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:
- Pembina
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Devisi Peningkatan Sumber Daya Manusia
- Devisi Humas dan Kerjasama
- Devisi Advokasi dan Hukum
- Anggota
Pasal 9
Pengurus Pokjahulu Berwenang :
Pengurus Pokjahulu Berwenang :
- Menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan
- Menyelenggarakan Rapat Kerja
- Menyelenggarakan Rapat Luar Biasa
- Memberikan Tugas Kepada anggotanya
BAB VI
MASA BAKTI
Pasal 10
- Masa bakti Pengurus Pokjahulu adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
- Ketua terpilih pokjahulu setelah menjabat 2 (dua) periode tidak dapat diangkat kembali
- Pengangkatan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Pokjahulu dalam Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu
- Pengurus Pokjahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila :
a.
Habis masa baktinya;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu;
- Dipindahtugaskan pada jabatan lain;
- Berhalangan Tetap.
BAB VII
RAPAT KERJA
Pasal 11
- Rapat Kerja Pokjahulu diadakan minimal satu tahun 2 (dua) kali
- Rapat Kerja Pokjahulu yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) di atas memiliki kewenangan untuk :
- Menetapkan Program Kerja Pokjahulu
- Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Kepengahuluan
- Menetapkan Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan
- Mengevaluasi Program kerja Pokjahulu
- Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu diadakan 3 (tiga) tahun Sekali
Dengan kewenangan :
- Menyusun draf tata tertib sidang
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus Pokjahulu
- Menyelenggarakan perubahan Anggaran Dasar
jika diperlukan
Pasal 12
Dalam Keadaan tetentu Pokjahulu mengadakan Rapat Luar Biasa dalam
hal sebagai berikut :
- Ketua Pokjahulu melanggar Anggaran Dasar
- Pengurus Pokjahulu berhenti sebelum masa baktinya berakhir menurut pasal 10 ayat (4)
- Rapat Luar Biasa diikuti oleh pengurus dan anggota Pokjahulu
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan
oleh Rapat Kerja Pokjahulu yang dilakukan tiga tahun sekali jika diperlukan
(2)
Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika memenuhi
ketentuan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Pokjahulu
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
14
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian melalui Rapat
Kerja Pokjahulu
Ditetapkan di : Demak
Hari/Tanggal : Kamis , 09 Januari 2014
Pukul
: 15.30 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO
Ketua, Sekretaris,
SAIFUL KARIM, S.Ag.,M.H. SHOHI LUTHFI, S.Ag.,M.H.
0 komentar:
Posting Komentar