Selasa, 14 Januari 2014

AD ART POKJAHULU DEMAK

LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN  RAKER POKJAHULU  TAHUN 2014
Nomor: 09/SK/Raker/Pokjahulu/I/2014
Tentang  PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU PERIODE 2014—2017


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DEMAK
PERIODE 2014—2017


MUKADDIMAH
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Sebagai organisasi profesi yang legal dan modern, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokjahulu tentunya mesti berpedoman kepada pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar. Anggaran Dasar sebagai hasil musyawarah penghulu dijadikan pedoman bagi mekanisme organisasi Pokjahulu Demak. Angaran Dasar Pokjahulu Demak Periode 2014—2017 adalah sebagai berikut:
 
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak.

Pasal 2
Pokjahulu dibentuk dan disahkan pada 09 Januari 2014 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Pokjahulu berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak


BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
Pokjahulu berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Pokjahulu bersifat :
  1. Profesional;
  2. Kebersamaan;
  3. Aspiratif ;
  4. Partisipatif;
  5. Representatif; dan
  6. Transparan.
 
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 6
Pokjahulu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
  2. Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya.
  3. Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
  4. Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
 
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota Pokjahulu adalah seluruh penghulu yang berada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak

BAB V
PENGURUS

Pasal 8
Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:
  1. Pembina
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Devisi Peningkatan Sumber Daya Manusia
  6. Devisi Humas dan Kerjasama
  7. Devisi Advokasi dan Hukum
  8. Anggota
Pasal 9
Pengurus Pokjahulu Berwenang :
  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan
  2. Menyelenggarakan Rapat Kerja
  3. Menyelenggarakan Rapat Luar Biasa
  4. Memberikan Tugas Kepada anggotanya

BAB VI
MASA BAKTI
Pasal 10
  1. Masa bakti Pengurus Pokjahulu adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
  2. Ketua terpilih pokjahulu setelah menjabat 2 (dua) periode tidak dapat diangkat kembali
  3. Pengangkatan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Pokjahulu dalam Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu
  4. Pengurus Pokjahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila :
a.       Habis masa baktinya;
    1. Meninggal dunia;
    2. Mengundurkan diri;
    3. Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu;
    4. Dipindahtugaskan pada jabatan lain;
    5. Berhalangan Tetap.
 
BAB VII
RAPAT KERJA

Pasal 11
  1. Rapat Kerja Pokjahulu diadakan minimal satu tahun 2 (dua) kali
  2. Rapat Kerja Pokjahulu yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) di atas memiliki kewenangan untuk :
    1. Menetapkan Program Kerja Pokjahulu
    2. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Kepengahuluan
    3. Menetapkan Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan
    4. Mengevaluasi Program kerja Pokjahulu
  3. Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu diadakan 3 (tiga) tahun Sekali
Dengan kewenangan :
    1. Menyusun draf tata tertib sidang
    2. Menyelenggarakan pemilihan pengurus Pokjahulu
    3. Menyelenggarakan perubahan Anggaran Dasar jika diperlukan
       
Pasal 12
Dalam Keadaan tetentu Pokjahulu mengadakan Rapat Luar Biasa dalam hal sebagai berikut :
  1. Ketua Pokjahulu melanggar Anggaran Dasar
  2. Pengurus Pokjahulu berhenti sebelum masa baktinya berakhir menurut pasal 10 ayat (4)
  3. Rapat Luar Biasa diikuti oleh pengurus dan anggota Pokjahulu
  
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13
(1)     Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Kerja Pokjahulu yang dilakukan tiga tahun sekali jika diperlukan
(2)     Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika memenuhi ketentuan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Pokjahulu
 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian melalui Rapat Kerja Pokjahulu

Ditetapkan di  : Demak
Hari/Tanggal  : Kamis , 09 Januari 2014
Pukul              : 15.30 WIB

PIMPINAN SIDANG PLENO


                     Ketua,                                                              Sekretaris,
                                                                                               


                        SAIFUL KARIM, S.Ag.,M.H.                                 SHOHI LUTHFI, S.Ag.,M.H.

0 komentar:

Posting Komentar