Minggu, 12 Januari 2014

TUPOKSI PENGHULU MADYA


  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
  3. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.
  4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
  5. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
  6. Memandu pembacaan sighat taklik talak.
  7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
  8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
  9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
  10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.
  11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
  12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.
  13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.
  14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
  15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
  16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
  17. Melatih kader pembimbing muamalah.
  18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
  19. Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.
  20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
  21. Melatih kader pembina keluarga sakinah.
  22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
  23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
  24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
  25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
  26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.
  27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
  28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
  29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.
  30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.
  31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

0 komentar:

Posting Komentar