- Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
- Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.
- Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
- Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.
- Memandu pembacaan sighat taklik talak.
- Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.
- Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.
- Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.
- Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.
- Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.
- Mengamankan dokumen nikah / rujuk.
- Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
- Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
- Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.
- Melatih kader pembimbing muamalah.
- Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.
- Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.
- Membentuk kader pembina keluarga sakinah.
- Melatih kader pembina keluarga sakinah.
- Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
- Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.
- Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
- Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.
- Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
- Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.
- Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.
- Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.
- Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.
- Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
SOFTWARE
11 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar