KELOMPOK KERJA
PENGHULU ( POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA
KABUPATEN DEMAK
A. MUKADDIMAH
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu)
merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan
yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan
dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan
fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan
pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan
jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan
profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga,
membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional
Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat
kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip
pelayanan prima dibidang kepenghuluan.
Dalam rangka untuk
merealisasikan tugas dan fungsi strategis
tersebut maka perlu dibentuk organisasi profesi penghulu di Kabupaten Demak .
B. NAMA ORGANISASI
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu ( Pokjahulu ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak.
C. DASAR HUKUM KELOMPOK KERJA PENGHULU DEMAK
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu;
- Peraturan Menteri Agama Nomot 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah;
- Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu.
D. TUJUAN DIBENTUKNYA POKJAHULU
1.
Forum silaturrahmi sekaligus untuk
bertukar informasi terkait dengan peningkatan pelayanan.
2.
Merencanakan usaha peningkatan
kompetensi bidang tugas yang diemban.
3.
Membantu Penghulu untuk meningkatkan
Pengetahuan, Keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas secara professional.
C. ASAS DAN SIFAT
Pokjahulu berasaskan Pancasila dan bersifat :
Pokjahulu berasaskan Pancasila dan bersifat :
- Profesional;
- Kebersamaan;
- Aspiratif ;
- Partisipatif;
- Representatif; dan
- Transparan.
D. TUGAS DAN FUNGSI
(Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008)
Pokjahulu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
- Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya.
- Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
- Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
E. KEANGGOTAAN
Anggota Pokjahulu adalah
seluruh penghulu yang berada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kantor Demak
yang berjumlah 23 orang
F. PENGURUS
Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:
- Pembina : Kakankemeng Kab.Demak
- Ketua : Saiful Karim, S.Ag.,M.H
- Sekretaris : Shohi Luthfi, S.Ag.,M.H
- Bendahara : Nur Ali, S.Ag.,M.Pd.I
- Devisi Peningkatan SDM : Luthfi Hanif, S.HI
- Devisi Humas & Kerjasama : Sugiarto, S.HI
- Devisi Advokasi dan Hukum : Ahmad Abror, S.Ag
- Beberapa Anggota :
1. Asror, S.Ag
2. Sawidi, S.Ag
3. Nur Kholis, S.Ag.,M.SI
4. Nur Hamid, S.Ag
5. A.Murtasidin, S.Ag
6. Nur Kholis, S.Ag.,M.H.
7. Ahmad Taufiq, S.HI
8. Joko Suprayitno
9. Mukhlisin,S.HI
10. Sutamziz, S.Pd.I
11. A.Masruri, S.Ag
12. Ahmad Taufiq, S.HI
13. M.Zaenuddin,S.HI.,M.SI
14. M.Syaikhu, S.Ag
15. Nurul Khoir, S.Ag
16. Jaelani, S.HI
17. Fajrul Falah, S.Pd.I
G. PENUTUP
Kelompok Kerja Penghulu ( Pokjahulu
) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak merupakan manifestasi Peraturan Dirjen Bimas Islam
Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
menyebutkan bahwa Pokjahulu sebagai
salah satu wadah organisasi profesi bagi penghulu sangat strategis karena
memiliki tugas dan fungsi.
0 komentar:
Posting Komentar