Senin, 20 Januari 2014

Selayang Pandang Pokjahulu



KELOMPOK KERJA PENGHULU ( POKJAHULU) 
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN DEMAK


A. MUKADDIMAH

Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima dibidang kepenghuluan.
Dalam rangka untuk merealisasikan  tugas dan fungsi strategis tersebut maka perlu dibentuk organisasi profesi penghulu di Kabupaten Demak .

B. NAMA ORGANISASI

Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu ( Pokjahulu ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Demak.

C. DASAR  HUKUM KELOMPOK KERJA PENGHULU DEMAK
  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomot 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : Dj.II/426 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu.
  9.  
D. TUJUAN DIBENTUKNYA POKJAHULU

1.      Forum silaturrahmi sekaligus untuk bertukar informasi terkait dengan peningkatan pelayanan.
2.      Merencanakan usaha peningkatan kompetensi bidang tugas yang diemban.
3.      Membantu Penghulu untuk meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas secara professional.


C. ASAS DAN SIFAT

Pokjahulu berasaskan Pancasila  dan bersifat :
  1. Profesional;
  2. Kebersamaan;
  3. Aspiratif ;
  4. Partisipatif;
  5. Representatif; dan
  6. Transparan.



D. TUGAS DAN FUNGSI
(Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008)
Pokjahulu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.
  2. Mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya.
  3. Membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu.
  4. Mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.

E. KEANGGOTAAN


Anggota Pokjahulu adalah seluruh penghulu yang berada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kantor Demak yang berjumlah 23 orang

F. PENGURUS

Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:

  1. Pembina                             Kakankemeng Kab.Demak
  2. Ketua                                 :  Saiful Karim, S.Ag.,M.H
  3. Sekretaris                           :  Shohi Luthfi, S.Ag.,M.H
  4. Bendahara                           :  Nur Ali, S.Ag.,M.Pd.I
  5. Devisi Peningkatan SDM      :  Luthfi Hanif, S.HI
  6. Devisi Humas & Kerjasama  :  Sugiarto, S.HI
  7. Devisi Advokasi dan Hukum :  Ahmad Abror, S.Ag
  8. Beberapa Anggota :
1.      Asror, S.Ag
2.      Sawidi, S.Ag
3.      Nur Kholis, S.Ag.,M.SI
4.      Nur Hamid, S.Ag
5.      A.Murtasidin, S.Ag
6.      Nur Kholis, S.Ag.,M.H.
7.      Ahmad Taufiq, S.HI
8.      Joko Suprayitno
9.      Mukhlisin,S.HI
10.  Sutamziz, S.Pd.I
11.  A.Masruri, S.Ag
12.  Ahmad Taufiq, S.HI
13.  M.Zaenuddin,S.HI.,M.SI
14.  M.Syaikhu, S.Ag
15.  Nurul Khoir, S.Ag
16.  Jaelani, S.HI
17.  Fajrul Falah, S.Pd.I
 

G. PENUTUP

Kelompok Kerja Penghulu ( Pokjahulu ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak merupakan  manifestasi Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
menyebutkan bahwa Pokjahulu sebagai salah satu wadah organisasi profesi bagi penghulu sangat strategis karena memiliki tugas dan fungsi.












0 komentar:

Posting Komentar