AKSI MOGOK PENGHULU TIDAK SALAHI ATURAN

Menag Suryadharma Ali melepas calon jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Jakarta di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.

ITJEN CARI SOLUSI TANGANI GRATIFIKASI PENGHULU

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berperan aktif mencari solusi atas permasalahan gratifikasi pada pencatatan nikah oleh penghulu yang menjadi polemik di tengah-tengah publik. Demikian disampaikan Irjen Kemenag M Jasin di Jakarta.

IRJEN:BERAPUN ISINYA HARUS LAPOR

Irjen Kemenag Muhammad Yasin menjelaskan tidak ada minimum jumlah dalam pemberian gratifikasi untuk penghulu. Berapapun jumlahnya, penghulu harus melapor bila menerima amplop dari pengantin atau keluarga pengantin.

Revisi PP 47 Tentang Biaya Nikah Selesai Februari

“Revisi PP 47 tahun 2004 segera ditindaklanjuti dalam rapat antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait dan diharapkan pertengahan Februari sudah bisa selesai,” terang Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil kepada Pinmas, Selasa (21/01).

Menag: Jadikan Pesantren Pelopor Integrasi Ilmu

Pondok pesantren harus menjadi pelopor integrasi ilmu agama dan nonagama. Dulu pesantren dianggap alergi ilmu pengetahuan umum sehingga hanya mempelajari ilmu dari sisi agama saja, sedangkan yang nonagama tidak dipelajari.

Minggu, 04 Januari 2015

JASPRO DATANG PENGHULU SENANG

Akhirnya, Tunjangan Profesi dan Honor Penghulu Cair

Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

JAKARTA -- Kemenenterian Agama (Kemenag) akhirnya dapat memastikan tunjangan profesi dan honor penghulu - yang sudah lama dinantikan - akhirnya sudah dapat dicairkan pada 16 Desember 2014. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Islam Machasin di Jakarta, Senin (15/12).
Penegasan serupa juga disampaikan Irjen Kementerian Agama M. Jasin dana bagi penghulu tersebut sudah dapat dicairkan.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, akhirnya Jumat (12/12), Surat Edaran Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2014 Tentang PNBP NR KUA, telah resmi keluar, berarti dana tersebut segera bisa dicairkan," kata Irjen Kemenag M. Jasin ketika dikonfirmasi mengenai kepastian turunnya PNBP.
Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan proses pencairan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah-Rujuk Kantor Urusan Agama (NR KUA) berjalan lancar dan tepat waktu.
Pasalnya, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono ikut mendorong proses percepatan pencairan dengan meminta dilakukan tidak melampaui tanggal 16 Desember 2014.
"Kami sudah berkirim e-mail ke semua kepala kanwil sejak tanggal 13 Desember. Kita gunakan juga 'whatsApp linked' Kemenag," jelas Machasin.
Machasin memastikan informasi tentang SE Nomor SE-166/PB/2014 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah-Rujuk (PNBP-NR) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014 sudah diterima oleh pihak-pihak terkait sehingga proses pencairan bisa dilakukan secepatnya.
Jasin menjelaskan bahwa Dirjen Perbendaharaan sudah menegaskan kepadanya bahwa bila Surat (SPM) dengan persyaratan yang lengkap disampaikan ke KPPN setempat, maka dalam kondisi normal, proses pencairannya akan selesai 1 jam.
"Kami sudah menyusun SOP bakunya, dan beberapa KPPN sudah mendapat ISO 9001," kata Dirjen PB yang disampaikan kepada M Jasin melalui SMS.
"Rekan-rekan kami di daerah, siap membantu," tambahnya.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, maka biaya nikah dikategorikan menjadi dua, yaitu: gratis jika dilakukan di KUA dan dikenai tarif Rp 600ribu jika dilakukan di luar KUA yang dibayarkan melalui bank sebagai PNBP.
Dana PNBP NR KUA ini kemudian didistribusikan kepada pihak- pihak yang berhak sesuai dengan ketentuannya berdasarkan tipologi daerahnya masing-masing. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2014, PMA No 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Sebagai pedoman Kanwil dalam pencairan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-166 /PB/2014 Tentang Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah-Rujuk (PNBP-NR) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014. ( Sumber : http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/12/15/ngml4s-akhirnya-tunjangan-profesi-dan-honor-penghulu-cair)

Senin, 07 April 2014

Pernikahan PNS

PERNIKAHAN PNS

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Rabu, 22 Januari 2014

LAYANAN PENYUSUNAN ANGKA KREDIT

Silahkan teman-teman Penghulu se. Kab. Demak, bilamana ada kesulitan didalam penyusunan Angka Kredit; silahkan Share keluhan atau permasalahan anda di kolom komentar ini:

Senin, 20 Januari 2014

Syarat Penghulu



PELAKSANAAN PENGANGKATAN KENAIKAN PANGKAT DAN
PEMBINAAN PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Selayang Pandang Pokjahulu



KELOMPOK KERJA PENGHULU ( POKJAHULU) 
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN DEMAK

Selasa, 14 Januari 2014

AD ART POKJAHULU DEMAK

LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN  RAKER POKJAHULU  TAHUN 2014
Nomor: 09/SK/Raker/Pokjahulu/I/2014
Tentang  PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU PERIODE 2014—2017


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN DEMAK
PERIODE 2014—2017

Senin, 13 Januari 2014

BIAYA NIKAH GRATIS

Mulai Senin, Nikah di KUA Bebas Biaya Alias Gratis

Sepasang pengantin melakukan ijab kabul pada pernikahan massal di rumah dinas Bupati Sleman, Senin (13/5). Pemkab Sleman mengakomodir pasangan - pasangan yang ingin menikah namun terkendala biaya
JAKARTA--Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014. Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia pada Senin (7/7).

"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7).

Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap  ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7).

PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.

Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.

Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin. (Sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/07/05/n88iz5-mulai-senin-nikah-di-kua-bebas-biaya-alias-gratis)